IPOL.ID – Kasus penggelapan mobil milik bos rental Burhanis yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur sejak Februari 2024 lalu masih di dalami aparat. Penyewa mobil rental pun kini masih berstatus saksi.
Kendati Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, tapi terlapor berinisial RP belum jadi tersangka.
“Penyidik telah menaikkan perkara menjadi proses penyidikan. Mengenai terlapor masih berstatus saksi,” tutur Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Rabu (3/7/2024).
Polres Metro Jakarta Timur menyatakan sejak menerima laporan Burhanis, penyidik sudah melayangkan panggilan pemeriksaan saksi terhadap RP sebanyak dua kali.
Namun RP mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan pasti, dan keberadaannya pun hingga kini belum dapat ditemukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Polres Metro Jakarta Timur terkendala mengidentifikasi keberadaan RP karena fotokopi e-KTP yang diberikan saat perjanjian sewa mobil dengan Burhanis ternyata palsu.
“Namun dari penyidik sudah mengeluarkan daftar pencarian saksi (DPS) terlapor. Karena sampai saat ini identitas yang dipakai terlapor teridentifikasi bahwa identitas itu palsu,” tegas Nicolas.
Tapi data identitas palsu diberikan RP kepada Burhanis tersebutlah yang digunakan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk mengeluarkan daftar pencarian saksi.
Polres Metro Jakarta Timur menyatakan penetapan datar pencarian saksi ini berbeda dengan daftar pencarian orang (DPO) yang lebih umum dikenal publik dalam kasus tindak pidana.
Tapi menurut Polres Metro Jakarta Timur penetapan daftar pencarian saksi terhadap RP ini sudah sesuai prosedur, karena mengacu pada peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).
“Belum (DPO), daftar pencarian saksi. Karena sudah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak dua kali (kepada RP) tidak hadir tanpa alasan yang sah,” tutup Kapolres. (Joesvicar Iqbal)