Bahkan para korban juga didatangi tempat kerjanya, dan setiap hari mereka dihubungi debt collector dari berbagai aplikasi kredit online dengan menggunakan nomor yang berbeda.
Ancaman dan intimidasi ini bahkan sudah dialami para korban sebelum mereka melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 5 Juni 2024 lalu, dengan terlapor sebagai R.
Dari total 50 korban penipuan R tersebut, ada 27 korban yang melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nilai kerugian materil mencapai Rp1.017.619.248
“Jadi ada ancaman, intimidasi, sehingga secara psikologis batin korban ketakutan ada ancaman segala macam,” ungkapnya.
Tasrif menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menegur pihak aplikasi kredit online agar tidak melakukan intimidasi.
Mereka pun melampirkan bukti laporan kasus yang diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pasalnya meski datanya dicatut untuk mengajukan kredit online membeli handphone, tapi para korban tidak pernah mendapatkan barang hp tersebut dan bahkan hanya dikirim kosong.