IPOL.ID- Sepanjang tahun 2024, belasan ribu kendaraan terjaring dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar di sejumlah lokasi di Jakarta Timur. Total ada sebanyak 19.324 kendaraan terjaring karena melakukan pelanggaran.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur, Riki Erwinda mengungkapkan, dari 19.324 kendaraan ditindak, pihaknya telah memberikan sanksi BAP tilang terhadap 3.594 pemilik kendaraan.
“Sejumlah bentuk pelanggarannya mangkal di rambu terlarang, muatan barang melebihi aturan. Melanggar trayek, parkir sembarangan dan sebagainya,” kata Riki pada awak media di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Lalu, lanjut Riki, sanksi BAP polisi 3.436 unit, 5.796 sepeda motor melawan arus ditilang, setop operasi 1.232 kendaraan, cabut pentil (OCP) sepeda motor ada 2.218 kendaraan, OCP kendaraan roda tiga ada 311 kendaraan, serta OCP mobil ada 124 unit.
Kemudian yang dikenai sanksi derek ada 3.552 kendaraan dan jaring angkut 61 ada sepeda motor.
“Operasi Lintas Jaya dilakukan setiap hari kerja dengan lokasi berpindah-pindah. Tahun 2025 ini razia masih akan terus dilakukan karena pelanggaran lalu lintas tentunya masih ada walaupun sering diberikan penindakan,” tegas Riki.
