“Kita dasarkan pada laporan ini kita sudah mengadukan ke OJK, OJK sudah menyurati pihak aplikasi untuk membicarakan peristiwa hukum ini,” bebernya.
Sementara, pada Selasa (16/7/2024) kemarin, Tasrif juga telah mendampingi para korban untuk memenuhi pemanggilan saksi-saksi dan saksi tambahan sebagai kelanjutan pemeriksaan kasusnya.
Sebelumnya, sebanyak 27 orang menjadi korban penipuan kredit dan pinjaman online (Pinjol) yang dilakukan karyawati konter handphone berinisial R di Pusat Grosir Cililitan (PGC). Kasusnya pun dilaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Timur.
Mereka menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian sebanyak Rp1.017.619.248 oleh seorang karyawati konter handphone di PGC sejak Tahun 2023 hingga 2024.
Pengacara korban, Muhammad Tasrif Tuasamu mengatakan, awal penipuan dialami para korban, saat kliennya dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh pelaku berinisial R.
Modus digunakan dalam melakukan penipuan beragam meliputi kedok undian, mempromosikan barang dagangan konter, lowongan pekerjaan, hingga pinjaman uang.