IPOL.ID – Kasus penyekapan dan penyiksaan dialami remaja berinisial MRR, 23, pada sebuah cafe di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, hingga kini terus di dalami aparat Polres Metro Jakarta Timur. Namun dalam perjalanan penyelidikan petugas, sejumlah barang bukti raib.
Raibnya sejumlah barang bukti itu diketahui saat jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Pengacara MRR, Muhamad Normansyah mengungkapkan, barang bukti yang hilang di antaranya selang dan kabel digunakan para pelaku untuk menganiaya korban selama disekap.
“Kalau dari bukti-bukti yang disampaikan ke pihak kepolisian ada beberapa bukti yang tidak ada ketika kita lihat di TKP,” ungkap Normansyah di Jatinegara, pada Rabu (31/7/2024).
Bahkan barang bukti paling penting yaitu rekaman CCTV merekam seluruh peristiwa ketika MRR disekap selama tiga bulan, lalu dianiaya secara bergantian oleh 30 orang tidak ditemukan.
Padahal saat kejadian, lanjut Normansyah, korban MRR mengaku sengaja menempatkan diri pada titik yang tersorot CCTV, dengan harapan dapat menjadi bukti untuk menjerat para pelaku penyekapan dan penyiksaan.
MRR mengetahui titik-titik yang tersorot CCTV karena dia memiliki bagian bisnis roti pada cafe tersebut, dan optimis seharusnya seluruh CCTV berfungsi merekam kejadian.
“Paling penting CCTV. CCTV juga tidak ketemu. Mungkin bisa menjadi bukti utama harusnya. Kalau terakhir itu kelihatannya sudah tidak terpasang (CCTV), sepenglihatan saya,” bebernya.
Namun, sejumlah barang bukti yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sesuai dengan keterangan MRR terkait penyekapan dan penyiksaan dialami.
Di antaranya tong sampah besi yang sebelumnya digunakan pelaku melempar MRR, kompor digunakan menghantam punggung korban dapat diamankan Polres Metro Jakarta Timur.
Normansyah berharap barang bukti yang sudah diamankan tersebut dapat membantu penyidikan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur agar segera menetapkan tersangka.
“Sampai dengan saat ini kita sudah BAP lanjutan, sudah memberi keterangan dari mulai awal perkara sampai sekarang dan dicocokan dengan bukti-bukti yang ditemukan pihak kepolisian,” tuturnya.
Sebelumnya, MRR disekap dan dianiaya sejak bulan Maret hingga Juni 2024 lalu oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lain pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit.
Penyekapan dan penganiayaan itu dipicu karena korban tak mampu melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang harusnya dibagi dengan sistem bagi hasil 60-40 antara H dan MRR.
MRR awalnya berniat membayarkan uang hasil penjualan kepada H secara bertahap, namun H meminta uang dibayarkan dengan bunga sehingga dari awalnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta.
Nahas di saat MRR berupaya melakukan pembayaran utang pada Maret 2024 lalu H bersama teman-temannya justru menyekap dan melakukan penganiayaan secara bergantian. Hingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Duren Sawit dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur. (Joesvicar Iqbal)
Kasus Penyekapan Remaja di Duren Sawit, Sejumlah Barang Bukti Raib
