Susilaningtias menjelaskan, dalam kasus Afif pihaknya sudah melakukan penjangkauan terhadap 28 orang saksi, tapi hingga kini baru 20 saksi mengajukan permohonan perlindungan.
LPSK pun sudah memutuskan menerima permohonan dari 20 orang tersebut, bentuk perlindungan diberikan pemenuhan hak prosedural, hak atas informasi, dan rehabilitasi psikologis.
“Delapan orang belum mengajukan permohonan perlindungan. LPSK terbuka untuk delapan orang tersebut bisa ajukan perlindungan kepada LPSK jika nanti membutuhkan,” tukasnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Barat menyatakan ada 17 anggota yang diduga melakukan pelanggaran saat mengamankan 18 anak diduga terlibat tawuran di Polsek Kuranji, Kota Padang.
Namun Polda Sumatera Barat membantah adanya penganiayaan mengakibatkan Afif Maulana tewas, dengan alasan Afif tidak termasuk dalam 18 anak yang diamankan ke Polsek Kuranji. (Joesvicar Iqbal)