Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Cecar Komisaris PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Cecar Komisaris PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Hukum

Kejagung Cecar Komisaris PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Farih
Farih Published 05 Jul 2024, 23:39
Share
2 Min Read
Lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa petinggi PT Aneka Tambang (Antam) terkait kasus dugaan korupsi kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Kali ini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa Komisaris PT Antam periode 2014-2019, Robert A Simanjuntak alias RAS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, RAS diperiksa atas nama para tersangka.

“Saksi RAS diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA dan tersangka ID,” ungkap Harli seperti dikutip Jumat (5/7/2024).

“Pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” sambung Harli.

Diketahui keenam tersangka tersebut sama-sama pernah menjabat sebagai General Manager (GM) PT Antam. Adapun tersangka TK pernah menjabat GM PT Antam periode 2010-2011, HN selaku GM PT Antam periode 2011-2013 dan DM selaku GM PT Antam periode 2013-2017).

Kemudian, AHA selaku GM PT Antam periode 2017-2019, MA selaku GM PT Antam Periode 2019-2021 dan ID selaku GM PT Antam periode 2021-2022.

Kini para tersangka itu tengah menjalani masa penahanan terhitung sejak 29 Mei 2024 lalu. Tersangka HN, MA, dan ID ditahan Rutan Salemba Cabang Kejagung. Selain itu tersangka TK ditahan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedangkan tersangka HM dan Tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: antam, Kejagung, komoditas, Korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penonton membakar panggung konser musik di lapangan sepakbola Kampung Tereup, Desa, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Foto: Ist Konser Rusuh Tangerang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
Next Article Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers usai meninjau program pompanisasi di Desa Layoa, Kabupaten Bantaeng, pada Jumat, 5 Juli 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr. Jokowi Sebut IKN Berpotensi Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pertanian Daerah Sekitar

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Headline
Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina
21 May 2026, 10:01
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?