Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Konser Rusuh Tangerang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Konser Rusuh Tangerang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kriminal

Konser Rusuh Tangerang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

Farih
Farih Published 05 Jul 2024, 23:25
Share
1 Min Read
Penonton membakar panggung konser musik di lapangan sepakbola Kampung Tereup, Desa, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Foto: Ist
Penonton membakar panggung konser musik di Lapangan Sepak Bola Pasar Kemis, Kampung Teureup, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Polisi menetapkan dua tersangka baru terkait kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada Minggu (23/6).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengungkapkan dua tersangka tersebut berinisial SB dan ANH. Mereka terbukti melakukan aksi provokasi, perusakan, pembakaran, dan penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan.

“Tersangka inisial SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor,” katanya, Jumat (5/7).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penetapan tersangka ini menambah total tersangka dalam kasus kerusuhan konser menjadi tiga orang.

“Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan MDP (27), ketua panitia Tangerang Lentera Festival, sebagai tersangka atas dugaan perlindungan konsumen dan/atau penggelapan dan penipuan.

Arief menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti kuat dan hasil penyelidikan di lokasi kejadian.

“Tentu kami melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan ini secara komprehensif berdasarkan bukti permulaan di lokasi peristiwa, sehingga kami pun menemukan fakta baru,” jelasnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: konser musik tangerang, pasar kemis, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengungkapan kasus peredaran 45 kg sabu. Foto: dok. Polda Metro Jaya Polisi Sebut Kurir Sabu 45 Kg yang Diciduk di Parkiran RS Fatmawati Target Edarkan ke Jakarta dan Bintaro
Next Article Lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Kejagung Cecar Komisaris PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?