IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjerat pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diketahui dalam pemeriksaan dua orang saksi yang merupakan pemeriksa pajak oleh penyidik pidana khusus Kejagung, pada Jumat (27/7/2024). Keduanya, berinisial CA dan HF.
“Kedua saksi (CA dan HF) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam tahun 2018 atas nama wajib pajak tersangka BS (Budi Said),” ujar Kapuspenkum, Harli Siregar, Sabtu (28/7/2024).
Seperti biasa, Harli enggan menjelaskan lebih jauh mengenai dugaan TPPU yang menjerat crazy rich asal kota Pahlawan tersebut. Namun pemeriksaan tersebut diyakini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Budi Said sebelummya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam tahun 2018. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1,266 triliun.