“Sedangkan tersangka LE, SJ, JT, dan HKT baru dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” sambung dia.
Sementara terkait dengan tersangka DT, Kejagung belum memberikan kepastian apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan Rutan atau Kota. Di sisi lain, Kejagung saat ini juga fokus untuk menghitung jumlah kerugian negara yang diduga dari korupsi emas seberat 109 ton.
Dalam hal ini, Kejagung sebelumnya juga menetapkan dan menahan enam tersangka dalam kasus yang sama. Keenam tersangka itu merupakan mantan General Manager (GM) PT Antam.
Mereka di antaranya berinisial TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AHA (periode 2017-2019), MA (periode 2019-2021) dan ID (periode 2021-2022). Diketahui, penetapan dan penahanan keenam tersangka itu juga dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup diperoleh selama proses penyidikan. (Yudha Krastawan)