Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Ungkap Alasan Lama Tak Periksa Saksi Korupsi Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Ungkap Alasan Lama Tak Periksa Saksi Korupsi Timah
Hukum

Kejagung Ungkap Alasan Lama Tak Periksa Saksi Korupsi Timah

Farih
Farih Published 08 Jul 2024, 15:45
Share
1 Min Read
Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagun) mengakui saat ini fokus melengkapi pemberkasan para tersangka korupsi timah. Karena itulah, Korps Adhyaksa belum melanjutkan kembali pemeriksaan saksi-saksi terkait rasuah sebesar Rp273 triliun tersebut.

“Penyidik sedang fokus melengkapi pemberkasannya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip Senin (8/7/2024).

Sebagaimana diketahui, Kejagung lama tidak memeriksa-saksi korupsi yang melibatkan suami dari artis ternama Sandra Dewi, Harvey Movies cs tersebut.

Diketahui, pemeriksaan saksi di kasus timah terakhir kali dilakukan oleh penyidik pidana khusus pada Selasa (4/6/2024) lalu.

Saat itu diperiksa TH selaku pihak dari PT Inti Valutama Sukses dan CS selaku Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama.

Selama proses pemberkasan, tim penyidik pun akan terus melakukan evaluasi terkait alat bukti yang sudah diperoleh.

Termasuk di antaranya dari keterangan saksi-saksi dan barang-barang bukti hasil penyitaan.

“Jika dirasa cukup pasti dilakukan pelimpahan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” imbuh Harli.

Adapun, Kejagung telah merampungkan 12 dari 22 berkas tersangka korupsi tata niaga komoditas timah. Berkas belasan tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas pelimpahan belasan berkas tersangka tersebut, maka beban pembuktian kasus itu pun telah beralih dari penyidik kepada JPU. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, korupsi timah, Timah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: parlementaria Soroti Kasus Pencopotan Hasyim Asy’ari, Guspardi Tekankan Telusuri Rekam Jejak Etik Jaring Calon Komisioner KPU
Next Article (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir Optimalkan Pengendalian Inflasi, Kepala Daerah Diminta Perkuat Kerja Sama dengan Seluruh Pemangku Kepentingan

TERPOPULER

TERPOPULER
dewa 19 siap guncang resepsi pernikahan el rumi syifa hadju ahmad dhani bayar profesional 25042026 133807
Gaya hidupHeadline

Kisah Lama Memanas Lagi, Ahmad Dhani Buka Suara Soal Maia Estianty

Olahraga
Presiden IFMA Sampaikan Ucapan Resmi dan Dukungan Penuh untuk Kepemimpinan AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
30 Apr 2026, 18:19
Telkom
Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
30 Apr 2026, 16:26
Olahraga
MilkLife Festival SenengMinton 2026: Purwokerto Kota Pembuka Untuk Bangun Fondasi Cinta Pada Bulutangkis Sejak Usia Dini
30 Apr 2026, 19:13
Hukum
Polisi Stop Perkara Haksono Santoso, Kuasa Hukum: SP3 Telah Terbit, Status Tersangka Dicabut
30 Apr 2026, 18:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?