Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Laksa Capai Rp1 Triliun Lebih
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Laksa Capai Rp1 Triliun Lebih
Hukum

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Laksa Capai Rp1 Triliun Lebih

Farih
Farih Published 01 Jul 2024, 23:35
Share
2 Min Read
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung RI
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung RI
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan total kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Laksa Tahun 2017-2023.

“Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total jumlah kerugian negara terkait kasus tersebut sejumlah Rp1.157.087.853.322 (1,157 triliun),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (1/7).

Adapun secara rinci total jumlah kerugian negara tersebut terdiri dari tiga pekerjaan proyek. Di antaranya, pekerjaan review design pembangunan jalur kereta Api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang TA 2015 sebesar Rp7.901.437.095.

“Kemudian, pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang – Langsa sebesar Rp1.118.586.583.905 dan pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang – Langsa sebesar Rp 30.599.832.322,” papar Harli.

Sebagai informasi, Kejagung hingga kini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya NSS dan AGP, yang masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Kemudian, tersangka ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017 dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Selain itu, FG yang diduga kuat memiliki peranan mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.


Dari ketujuh tersangka itu, Kejagung telah menyita 36 bidang tanah dan bangunan yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor dengan luas total 1,6 hektar.

“Aset yang disita nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara terkait kasus tersebut,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Kereta Api Besitang-Laksa, Kerugian Negara, Korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi jasad. Foto: Shutterstock Pegawai KAI yang Bunuh Istri Sedang Hamil Muda Tak Tunjukkan Penyesalan
Next Article Ilustrasi. Foto: Ist Catatan IQAir: Jakarta Peringkat 4 Kota Paling Berpolusi, Waspadai Dampak pada Kesehatan Mental

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Ekonomi

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?