IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) membenarkan tengah menyelidiki dugaan mark up (penggelembungan harga) pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar.
Kasus ini diduga melibatkan salah satu orang anggota DPRD Provinsi Kalbar berisial P.
“Perkara tersebut benar saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalbar, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan, dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, Senin (8/7/2024).
Dirinya pun membantah bahwa pihaknyatidak melakukan penyelidikan dan bungkam terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, ia mengungkapkan Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut.
Ia pun menerangkan, proses penyelidikan kasus tersebut masih berproses, dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.