Dalam kegiatan itu, sebanyak 50 anak menerima KIA, 41 anak menerima Akta Kelahiran dan KIA, serta seorang anak menerima Akta Kelahiran. Mereka penerima Akta Kelahiran dan KIA merupakan anak asuh panti sosial Pemprov DKI Jakarta.
Penyerahan Akta Kelahiran dan KIA tersebut, dilakukan langsung oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
“Penyerahan Akta Kelahiran dan KIA ini adalah upaya nyata dan bentuk kolaborasi bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI. Dengan memiliki Akta Kelahiran dan kartu identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tapi juga mendapat akses layanan pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan lainnya,” ujar Heru Budi.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menambahkan, pelaksanaan penerbitan KIA dan Akta Kelahiran bagi anak-anak terlantar tidak memiliki keluarga dan orang tua dilakukan dengan tiga tahap.
Setiap tahap memerlukan pendampingan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) sebagai jaksa pengacara negara, terhadap keabsahan dari dokumen-dokumen administrasi tersebut.