“Tahap pertama dilakukan untuk anak-anak warga binaan sosial yang ada pada panti sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam naungan Dinas Sosial. Tahap selanjutnya, pelaksanaan penerbitan administrasi dokumen kependukan ini untuk anak-anak yang dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” terang Premi.
“Kami menyadari bahwa untuk melakukan proses penjaminan hak identitas anak tidaklah mudah. Banyak tantangan dan hambatan dihadapi, baik dari segi administrasi maupun teknis. Namun, dengan kerjasama kita dapat mewujudkan tujuan mulia ini,” tambahnya.
Pemprov DKI Jakarta saat ini melakukan penertiban dokumen administrasi negara. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memerlukan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Negara selaku jaksa pengacara negara untuk membantu menyelesaikan permasalahan tata usaha negara terkait dokumen administrasi tersebut.
Untuk diketahui, jumlah anak pada panti sosial milik Provinsi DKI Jakarta berjumlah 604 anak tersebar di 8 panti sosial. Sedangkan yang belum memiliki Akta Kelahiran sebanyak 34 anak, dan belum memiliki kartu identitas ada 81 anak serta yang belum memiliki keduanya 120 anak.