IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap Afrizal alias Unyil, di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo Manggarai Barat, Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 09.00 WITA.
Unyil merupakan terpidana korupsi dalam Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat seluas ± 30 Ha yang terletak di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Bahwa terpidana ditangkap saat hendak melakukan perjalanan melalui jalur udara menggunakan maskapai Batik Air rute Labuan Bajo-Bali pukul 09.20 WITA,” ungkap Kasipenkum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana dikutip Rabu (10/7/2024).
Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022, permohonan kasasi terpidana ditolak, sehingga harus menjalani pidana selama enam tahun dan enam bulan penjara.
Terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terpidana sejumlah Rp370 juta.
Hal itu sesuai putusan PN Kupang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dikuatakan Putusan PT Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PT Kpg tanggal 12 Agustus 2021.
“Setelah ditangkap, terpidana atas nama Afrizal alias Unyil kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk dilakukan eksekusi di Lapas Ruteng,” pungkas Raka.
Peu diketahui, penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana atas nama Afrizal alias Unyil merupakan penangkapan keenam yang berhasil dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati NTT sampai dengan bulan Juli 2024. (Yudha Krastawan)