IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel yang dipimpin Hafis Muhardi bersama Kejari Palembang menangkap Asnah Ifah, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 13.15 WIB.
Asnah merupakan tersangka suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan Asnah sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.
“Semenjak ditetapkan tersangka, AI (Asnah Ifah) tidak pernah tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 28 Februari 2024,” katanya melalui keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Selama dalam proses pencarian DPO tersebut, Vanny mengakui posisi tersangka selalu berpindah-pindah sehingga mempersulit pihaknya untuk melakukan pelacakan sekaligus penangkapan.