Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Tangkap Penyuap Penerbitan Sertifikat Tanah Lewat PTSL
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Tangkap Penyuap Penerbitan Sertifikat Tanah Lewat PTSL
HeadlineHukum

Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Tangkap Penyuap Penerbitan Sertifikat Tanah Lewat PTSL

Bambang
Bambang Published 09 Jul 2024, 23:09
Share
1 Min Read
Asnah Ifah (kanan) saat ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejari Palembang di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 13.15 WIB. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Asnah Ifah (kanan) saat ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejari Palembang di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 13.15 WIB. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel yang dipimpin Hafis Muhardi bersama Kejari Palembang menangkap Asnah Ifah, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 13.15 WIB.

Asnah merupakan tersangka suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan Asnah sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.

“Semenjak ditetapkan tersangka, AI (Asnah Ifah) tidak pernah tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 28 Februari 2024,” katanya melalui keterangannya, Selasa (9/7/2024).

Selama dalam proses pencarian DPO tersebut, Vanny mengakui posisi tersangka selalu berpindah-pindah sehingga mempersulit pihaknya untuk melakukan pelacakan sekaligus penangkapan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Lewat PTSL, Tangkap Penyuap Penerbitan Sertifikat Tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kuasa Hukum MRR, Muhamad Normansyah di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/7/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Polres Jaktim Ambil Alih Kasus Dugaan Penyekapan dan Penyiksaan Remaja di Cafe Duren Sawit
Next Article Hotel Borobudur Jakarta dengan bangga mengumumkan peluncuran program budaya “Discover Indonesia’s Spice Route: Tales of the Lands Beneath the Wind”, pada Selasa (9/7/2024) di Lobi Utama Hotel dan Pendopo Lounge, Hotel Borobudur Jakarta. Sambut HUT Kemerdekaan, Hotel Borobudur Jakarta Gelar ‘Discover Indonesia’s Spice Route: Tales of the Lands Beneath the Winds’

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?