IPOL.ID- Korupsi masih menjadi fokus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menjaga pengelolaan keuangan negara.
Karenanya, kepala daerah harus meningkatkan prestasi kerja sehingga tidak lagi entitas dalam pengelolaan keuangan negara tidak cukup hanya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Melainkan harus diikui upaya mencapai kinerja terbaik.
“Entitas dalam pengelolaan keuangan negara tidak cukup hanya memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas laporan keuangannya saja, tetapi harus juga diikuti upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujar anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana dalam kuliah umum di hadapan para peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI Tahun 2024 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), dikutip dari keterangan resmi BPK di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, setiap rupiah belanja uang negara harus bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Artinya, kata dia lagi setiap rupiah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, “melainkan representasi kepercayaan publik dan harapan masyarakat atas peningkatan kualitas hidup mereka,”imbuhnya.