Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemendagri Gelar Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemendagri Gelar Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Nasional

Kemendagri Gelar Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Iqbal
Iqbal Published 04 Jul 2024, 08:10
Share
3 Min Read
Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah saat menggelar Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Ruang Rapat Gedung F, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Foto: kemendagri
Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah saat menggelar Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Ruang Rapat Gedung F, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Foto: kemendagri
SHARE

keuda lagi 2

Tak hanya itu, adanya kesulitan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam pemungutan PBBKB terkait pemisahan tarif untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum menjadi isu yang perlu diperhatian. Kemudian isu lainnya, yakni pemungutan PBBKB pada pertambangan Migas, Minerba, maupun pertambangan lainnya yang dianggap dikecualikan dari pemungutan PBBKB oleh Badan Usaha Niaga.

Isu terakhir, tambah Hendriwan, yakni penerapan pemungutan PBBKB sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Lebih lanjut, Hendriwan menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah khususnya PDRD. Regulasi itu seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD.

Baca Juga

Mendagri menyebut sektor kesehatan termasuk sektor yang paling cepat dikerjakan. Foto: Dok Humas
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Kasatgas Tito: Ini Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ribka Tekankan Pentingnya Pemda Perkuat TP PKK
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Menurut Hendriwan, dengan diterbitkannya peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat meminimalkan berbagai kendala dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, juga memberikan peluang kepada seluruh Pemda untuk dapat meningkatkan penerimaan dari PBBKB.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dirjen Bina Keuda, IPL Kemendagri, Kemendagri, Tarif PBBKB
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Belanda Cek Disini Bagan dan Jadwal Lengkap Pertandingan Perempat Final Euro 2024: Spanyol Vs Jerman, Portugal Vs Prancis
Next Article Gunung Semeru Gunung Semeru Siaga, Masyarakat Agar Tidak Melakukan Aktivitas di Sekitar Pusat Erupsi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Olahraga
Asian Boxing U-19 & U-23 Championships 2026 Sukses Digelar, Indonesia Tegaskan Kebangkitan Prestasi Tinju
16 Jul 2026, 18:59
HeadlineOlahraga
Singkirkan Inggris dan Lolos Final Piala Dunia 2026, Argentina Kembali ke Nomor Satu Rangking FIFA
16 Jul 2026, 18:38
HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?