Dirjen IKMA menjelaskan, para pelaku usaha DAM wajib memiliki Nomor Izin Berusaha dan Sertifikat Standar Usaha bagi DAM. Standar Usaha bagi DAM ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.
“Adapun pelaku industri yang termasuk dalam DAM, yaitu industri yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 11051 untuk industri air kemasan, dan KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang,” ungkap Reni.
Menurutnya, upaya Ditjen IKMA dalam mendorong lebih banyak pemilik usaha DAM mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi agar mampu bersaing dan memberikan jaminan kesehatan kepada konsumen pengguna air minum.
Data Kementerian Kesehatan per April 2024 menunjukkan terdapat 1.755 DAM yang bersertifikat SLHS dan 53.261 DAM yang laik Higienitas Sanitasi Pangan (HSP), dari 78.378 DAM yang terdaftar di Indonesia. Sementara itu, DAM yang bersertifikat SLHS di Jawa Barat hanya 54 pemilik dan 6.376 depot disebut laik mendapatkan HSP. “Padahal jumlah depot yang terdaftar di Jawa Barat mencapai 12.027 pelaku usaha,” sebut Reni.