Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Sah, Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun Mengancam Langkah Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Sah, Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun Mengancam Langkah Hukum
HukumNews

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Sah, Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun Mengancam Langkah Hukum

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 17 Jul 2024, 12:01
Share
2 Min Read
IMG 20240717 WA0121
Ketum PWI, Hendry CH Bangun, memimpin rapat Anugerah Adinegoro, di Rupat PWI Pusat, pagi ini (Rabu, 17/7/24). Foto: dok. PWI)
SHARE

IPOL.ID – Tim Penyelamat PWI Pusat yang merupakan kuasa hukum dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam rilis Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat tanggal 16 Juli 2024 yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI.

Kuasa hukum Hendry, HMU Kurniadi, SH., MH, menyampaikan beberapa poin penting terkait keputusan tersebut.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan pengurus PWI telah mengalami perubahan dan telah disahkan oleh SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 yang terbit pada 9 Juli 2024.

“Dengan demikian, Nurcholis MA Basyari tidak lagi memiliki legal standing untuk bertindak sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan,” tegas Kurniadi dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu, 17 Juli.

Baca Juga

panitia natal pwi 2025 oke
Persiapan Rampung, Natal PWI Pusat Digelar di Balai Pertemuan Metro Jaya
Catatan dari Kongres Persatuan PWI 2025: Legalitas Organisasi dan Pentingnya Pengakuan Pemerintah
Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Yakin Unggul Jelang Kongres Persatuan PWI 2025

Kurniadi juga menegaskan bahwa perbuatan Nurcholis dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” jelas Kurniadi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, PWI Pusat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Geger Selebgram Makassar ER saat ditangkap tim Resmob Polda Sulsel. Foto: IG, @mygigsmedia Selebgram Makassar Ditangkap Saat Open BO di Hotel, Tarif Rp10 Juta
Next Article Kylian Mbappe (x/realmadrid) Begini kata Mbappe usai Resmi Diperkenalkan Sebagai Pemain Real Madrid

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?