Oleh: Bernadus Wilson Lumi
DALAM setiap organisasi, terutama yang memiliki posisi strategis dalam kehidupan publik, isu legalitas dan legitimasi kerap menjadi bahan perdebatan panjang. Kedua istilah ini sering kali dipertukarkan, padahal memiliki makna berbeda. Legalitas merujuk pada dasar hukum dan dokumen resmi, sementara legitimasi berkaitan dengan keabsahan proses serta penerimaan publik, termasuk pengakuan pemerintah.
Kasus dualisme kepemimpinan organisasi seperti yang dialami Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat baru-baru ini, menegaskan perbedaan tersebut. Hendry Ch. Bangun memiliki legalita hukum yang sah karena memiliki pengesahan Kementerian Hukum dengan Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Ini bukti legalitas di atas kertas, memenuhi ketentuan formal, dan sah secara hukum.
Sebaliknya, Zulmamsyah Sekedang mengklaim kepemimpinan melalui Kongres Luar Biasa (KLB). Meski, KLB itu disebut-sebut cacat prosedur karena hanya dihadiri sebagian perwakilan provinsi, namun mendapat legitimasi dari Dewan Pers dengan mengakui dualisme kepemiminan di tubuh PWI tersebut. Klaim KLB –walau seperti kehilangan dasar keabsahan— namun, di sinilah pentingnya diakui: bahwa sesuatu yang sah bukan hanya lahir dari dokumen, melainkan dari proses yang disepakati benar, diakui dan dapat dipertanggungjawabkan.
