Lebih jauh –berkaca lagi dari pengalaman kasus PWI Pusat– kebenaran ternyata tidak bisa diukur hanya dengan selembar surat keputusan atau dukungan sebagian pihak. Ada juga yang lahir dari kepatutan, ”kompromi” pada aturan, keterbukaan, pengakuan lembaga publik dan yang terpenting pengakuan pemerintah tentunya. Tanpa sejumlah aspek ini, legalitas ternyata hanya menjadi formalitas kosong yang kehilangan makna.
Pengakuan pemerintah memegang peranan vital. Pemerintah memiliki otoritas tertinggi untuk mengesahkan sekaligus memastikan organisasi berjalan sesuai koridor hukum. Pengakuan ini bukan sekadar stempel administratif, melainkan penegasan siapa yang benar-benar berhak menjalankan roda organisasi.
Kesimpulannya, legalitas, keabsahan, dan legitimasi dan/atau pengakuan harus berjalan beriringan. Tanpa legalitas, organisasi kehilangan dasar hukum; tanpa keabsahan, ia kehilangan legitimasi; tanpa kebenaran, hilang pula kepercayaan publik. Maka jelas: legalitas semata tidak cukup. Yang terpenting harus juga ada legitimasi yang lahir dari pengkuan.
