Dari usulan tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya yang kemudian lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP. Kelimanya yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.
“Dari lima blok yang sudah dilelang, empat sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai,” tutur Asep.
Akibat perbuatannya, Muhaimin pun disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Muhaimin kini juga akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan KPK. “(Terhitung) mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024,” ujar Asep. (Yudha Krastawan)