Sebagai informasi total penerima dana KJP plus tahap I sebanyak 533.649 siswa/i. Terdapat dua gelombang pada pencairan KJP Plus tahap I, gelombang pertama terdistribusi 460.143 penerima, sedangkan gelombang kedua sebanyak 73.506 penerima.
“Seluruh penerima KJP Plus tahap I merupakan peserta didik dari golongan kurang mampu yang sudah terverifikasi”.
Dijelaskan Budi kembali bahwa program KJP Plus ini sifatnya dinamis, menyesuikan kondisi perekonomian masyarakat, sehingga jumlah penerima bergerak secara fluktuatif tergantung status sosial dan pendapatan ekonomi penerima yang akan terus diupdate secara berkala.
Penentu penerima akan selalu dievaluasi dan verifikasi dengan melibatkan tim gabungan, terdiri dari berbagai stakeholder terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta.
Selaku pimpinan Dinas Pendidikan beserta jajaran tentunya Budi berharap agar dana bantuan sosial KJP Plus dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya warga Jakarta.