IPOL.ID – Komisi III DPR berencana menggelar rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa rapat tersebut akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang.
“Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY,” kata Habiburokhman dalam keterangannya dikutip Selasa (30/7).
Selain itu, Komisi III juga akan mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk membahas permasalahan tersebut.
“Dan kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas terkait masalah ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah mendengar aduan dari keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III meminta MA dan KY untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kematian Dini Sera.
“Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo.
Komisi III juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori yang kuat serta melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.
“Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, Komisi III juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi.
“Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Ronald, anak dari anggota DPR partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
Hakim menilai bahwa Ronald berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit. (far)