Pemerintah daerah perlu memastikan keamanan anak, khususnya di ruang publik seperti RPTRA yang menjadi tempat bermain anak dan Edufarm sebagai lahan pertanian program ketahanan pangan.
Selanjutnya saat terjadi kasus kekerasan anak, pemerintah daerah juga harus pro aktif menjangkau anak diduga pelaku dan anak korban untuk memberikan pendampingan psikologis.
Maka di kasus dugaan sodomi dilakukan anak SMP terhadap bocah SD di RPTRA dan Edufarm, Pemkot Jakarta Timur patutnya bergerak cepat memberikan penanganan.
“Jadi enggak ada itu Wali Kota melempar kepada Lurah, Lurah melempar kepada RT tidak ada. Ini adalah bagian tanggung jawab mereka (pejabat publik). Ini harus menjadi perhatian penting,” tegasnya.
Lia menjelaskan, meski keluarga korban tidak melaporkan kasus dugaan sodomi pada RPTRA dan Edufarm ke kepolisian tapi Pemkot Jakarta Timur tetap harus melakukan penanganan.
Anak diduga pelaku perlu mendapat pendampingan psikologis dari ahli agar dapat mengetahui pemicu tindakan, dan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

