Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kompolnas Siap Asistensi Kasus Oknum Anggota Diduga Selingkuh
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kompolnas Siap Asistensi Kasus Oknum Anggota Diduga Selingkuh
Hukum

Kompolnas Siap Asistensi Kasus Oknum Anggota Diduga Selingkuh

Farih
Farih Published 25 Jul 2024, 22:31
Share
3 Min Read
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Foto: Ist
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Dalam kasus oknum anggota Polsek Cakung, Jakarta Timur, yang dilaporkan ke Propam atas dugaan perselingkuhan oleh isteri. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempersilakan istri oknum anggota Polsek Cakung, melapor bila memiliki keluhan.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menegaskan, istri anggota Polsek Cakung itu dapat melapor bila memiliki keluhan terkait penanganan kasus di Propam Polres Metro Jakarta Timur.

Karena berdasar keterangan pelapor berinisial IK sudah hampir dua bulan lebih sejak dia melaporkan suaminya ke Propam, tapi hingga kini belum ada sanksi atau putusan terkait laporan.

“Kami belum menerima pengaduan terkait komplain kinerja Propam. Kami persilakan mengadu ke Kompolnas selaku Pengawas Fungsional Polri jika ada komplain,” ujar Poengky dikonfirmasi awak media di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Dalam kasus ini, Kompolnas menyatakan dapat memberi asistensi atas penanganan kasus perselingkuhan yang sudah dilaporkan IK ke Satuan Propam Polres Metro Jakarta Timur.

Kompolnas juga dapat meminta penjelasan ke Polda Metro Jaya terkait alasan belum adanya putusan sidang etik bagi oknum anggota Polsek Cakung yang diduga berselingkuh.

“Kami akan klarifikasi ke Polda Metro Jaya selaku pimpinan Polres Metro Jakarta Timur,” tegasnya.

Poengky mengatakan, seluruh anggota Polri dilarang berselingkuh, hal ini sesuai Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Atas hal tersebut, Kompolnas mendorong Satuan Propam Polres Metro Jakarta Timur dapat mengusut kasus perselingkuhan oknum anggota Polsek Cakung sesuai aturan yang berlaku.

“Sehingga korban atau istri terlapor atau pelapor dalam kasus ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, IK, istri oknum anggota Polsek Cakung masih menunggu tindak lanjut laporan kasus dugaan perselingkuhan suaminya di Propam Polres Metro Jakarta Timur.

Sudah hampir dua bulan berlalu sejak IK melaporkan suaminya yang berpangkat Aipda ke Propam Polres Metro Jakarta Timur, tapi hingga kini belum ada hasil atas laporan dibuatnya.

Suaminya yang dilaporkan ke Propam masih bertugas di Polsek Cakung seperti biasa, sedangkan IK sebagai istri sah tidak mendapatkan nafkah dan harus merawat anaknya seorang diri.

IK melaporkan kasus ke Satuan Propam Polres Metro Jakarta Timur karena sudah dua kali memergoki dan menggerebek suaminya berselingkuh dengan seorang perempuan lain.

Pertama dua tahun lalu ketika dia seorang diri menggerebek suaminya, dan kedua pada 2024 saat IK bersama personel Propam menggerebek suaminya pada sebuah unit kontrakan di Cakung. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kompolnas, polisi selingkuh
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kpu dki KPU DKI: Calon Independen di Pilkada Belum Penuhi Syarat
Next Article Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto Golkar Optimistis Prabowo Sambut Niat PKS Gabung Dalam Koalisi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ekonomi
BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali Melalui Akad Massal KUR 1.000 UMKM
23 May 2026, 14:41
Tekno/Science
Internet Cepat Ternyata Kuras Energi Jaringan Seluler
23 May 2026, 15:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?