IPOL.ID – Polisi menetapkan dua tersangka baru terkait kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada Minggu (23/6).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengungkapkan dua tersangka tersebut berinisial SB dan ANH. Mereka terbukti melakukan aksi provokasi, perusakan, pembakaran, dan penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan.
“Tersangka inisial SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor,” katanya, Jumat (5/7).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penetapan tersangka ini menambah total tersangka dalam kasus kerusuhan konser menjadi tiga orang.
“Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan MDP (27), ketua panitia Tangerang Lentera Festival, sebagai tersangka atas dugaan perlindungan konsumen dan/atau penggelapan dan penipuan.
Arief menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti kuat dan hasil penyelidikan di lokasi kejadian.
“Tentu kami melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan ini secara komprehensif berdasarkan bukti permulaan di lokasi peristiwa, sehingga kami pun menemukan fakta baru,” jelasnya. (far)