Pernyataan itu disampaikan setelah pihak keluarga menyampaikan kronologis singkat kasus penyekapan dan penyiksaan dialami MRR selama bulan Maret-Juni 2024 lalu.
“Malah dia (anggota) menyuruh ‘besok pagi saja laporannya atau ke Polres saja’. Ada ngomong begitu, itu kasak-kusuk ngomong. Dia ngomong (sama anggota lain) masuk ke ruangannya,” beber Yusman.
Yusman menambahkan, setelah negosiasi hingga empat jam barulah Polsek Duren Sawit menerima laporan MRR dengan sangkaan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 333 KUHP.
Laporan MRR terkait kasus teregistrasi dengan nomor LP/B/66/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA, dengan terlapor berinisial H.
“Akhirnya (anggota ngomong) ya sudah mana, dibuatkan. Itu kita masuk (datang ke Polsek Duren Sawit) jam 09.00 WIB, baru diterima sekira jam 12.30 WIB atau 13.00 WIB,” tegasnya.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno terkait kasus. Namun hingga kini belum juga ada jawaban.
Sebelumnya, remaja berinisial MRR, 23, diduga disekap dan dianiaya sejak bulan Maret hingga Juni 2024 lalu oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lain pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.