Dalam hal ini, KPAI pun meminta Pemkot Jakarta Timur untuk dapat meningkatkan upaya edukasi, guna mencegah kasus kekerasan terhadap anak, baik melalui sosialisasi ke orangtua maupun anak.
“Papan informasi pencegahan kerasaan anak. Termasuk informasi di mana bisa akses bantuan atau melapor. Edukasi terus menerus harus dilakukan. Jangan hanya ketika ada kasus,” tandas Dian.
Terkait kasus, menurut KPAI, penyelesaian kasus secara kekeluargaan tidak tepat, karena anak pelaku dan korban justru menjadi tidak mendapat pendampingan psikologis untuk pemulihan.
Dian menekankan, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak patutnya ditangani secara hukum sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak, tidak kekeluargaan.
“Perlu didorong untuk masuk dalam sistem peradilan pidana anak. Anak korban, saksi, dan anak konflik hukum harus dapat dukungan pendampingan,” imbuh Dian.
Pendampingan psikologis tersebut guna memastikan penyebab anak pelaku melakukan kekerasan seksual, dan mencegah dia kembali melakukan tindakan serupa.