Sedangkan bagi anak korban dan saksi melihat kejadian pendampingan psikologis perlu agar mereka dapat pulih dari trauma, dan di masa mendatang tidak berubah menjadi pelaku kekerasan.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pun sudah diatur pendampingan bagi anak pelaku, korban, dan saksi melalui pembingbing kemasyarakatan (PK) Bapas.
“Pendambingan hukum dan dukungan rehabilitasi psikososial diberikan lembaga layanan. Di SPPA mewajibkan kehadiran PK Bapas dan Peksos (pekerja sosial) selama proses hukum,” tukas Dian.
Sebelumnya, remaja SMP berusia sekitar 13 tahun diduga menyodomi anak SD pada satu Edufarm atau lahan pertanian untuk program ketahanan pangan Pemkot Jakarta Timur.
Dugaan tindak sodomi tersebut kali pertama diketahui saat sejumlah anak-anak yang sedang bermain di Edufarm mendapati korban disodomi di sebuah saung bambu pada Senin (15/7/2024) sore.
Selain di Edufarm, warga menduga anak pelaku yang sama juga pernah melakukan tindak sodomi terhadap sejumlah anak lain di area RPTRA tidak jauh dengan lahan Edufarm.