IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah yang yang diduga milik anggota DPRD Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan tersebutbdiduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus yang pernah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12/2022) lalu.
“Iya benar, penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujar Alex saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak (STS), RS (Staf Ahli Sahat Tua), AH (mantan Kades Jelgung, Kabupaten Sampang) dan IW alias Eeng (Koordinator Lapangan Pokmas).
Para tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Adapun, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. (Yudha Krastawan)