IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022.
Keduanya yakni VP Hukum ASDP 2017-2019, Dewi Andriyani dan VP Hukum ASDP 2019-2023 Lilis Musiani. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DA dan LM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (23/7/2024).
Diketahui, KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh (ASDP) Indonesia Ferry atau PT ASDP tahun 2019-2022. Penyidikan kasus baru tersebut dimulai oleh lembaga antirasuah berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 11 Juli 2024 lalu.
Dalam perkembangan kasusnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, terdiri dari seorang pihak swasta berinisial A dan tiga orang lainnya berasal dari internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Meski belum ditahan, para tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri guna mempermudah penyidik dalam melakukan pemeriksaan.