IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah menyidik kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan ada dua kasus yang tengah disidik oleh penyidik lembaga antirasuah.
“(Benar) untuk perkara Jasindo ada dua (kasus),” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Adapun total kerugian negara atas kedua kasus korupsi tersebut mencapai Rp 45 miliar, terdiri dari pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017-2020 sebesar Rp 36 miliar.
Sedangkan kasus kedua berkaitan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni). Kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 9 miliar.
“Tindak pidana korupsi terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) tahun 2015 – 2020. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp 9 miliar,” jelas Tessa. (Yudha Krastawan)
KPK Sidik 2 Kasus Korupsi PT Jasindo, Diduga Rugikan Negara Rp45 Miliar
