IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga tersangka dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.
“Kami menetapkan tersangka sekaligus juga untuk melakukan penahanan terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Persero Sumatera Bagian Selatan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Alex menyebutkan ketiga tersangka tersebut adalah General Manager pada PT PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggoro (BA), Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya (NI).
Adapun para tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” pungkas Alex.