Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Askrindo, Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati DKI Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Askrindo, Langsung Ditahan
HeadlineHukum

Kejati DKI Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Askrindo, Langsung Ditahan

Bambang
Bambang Published 19 Jul 2024, 16:13
Share
2 Min Read
Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarif Sulaeman Nahdi. Foto: Dokumentasi Seksi Penkum Kejati DKI Jakarta
Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarif Sulaeman Nahdi. Foto: Dokumentasi Seksi Penkum Kejati DKI Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat empat tersangka dugaan korupsi dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarif Sulaeman Nahdi menyebutkan, keempat tersangka berinisial AR selaku Direktur Utama PT KSE dan AH selaku pimpinan PT Askrindo kantor cabang utama Jakarta tahun 2018-2019.

“Selanjutnya, AKW Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo dan DAS Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020,” kata Syarif seperti dikutip Jumat (19/7/2024).

Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka tersebut langsung dilakukan tindakan penahanan.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Geledah 2 Kantor Ditjen Kementerian PU, Kejati DKI Jakarta Kantongi Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi
Perkuat Tata Kelola Hukum, ASDP Gandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
KPK Panggil 5 Tersangka Suap dana Hibah Pokmas Jatim, Langsung Ditahan?

“Tersangka AH dan AKW di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, DAS di Rutan Cipinang dan AR saat ini sudah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam tindak pidana umum (penipuan dan penggelapan),” ujar Syarif.

Kasus bermula dari pengajuan senilai Rp 170 miliar, oleh AR dipecah menjadi 5 permohonan atas permintaan AKW, agar limit kewenangan memutus ekseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejati dki jakarta, Langsung Ditahan, Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Askrindo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bhakti Istri Pegawai (BIP) Perumda Pasar Jaya yang dipimpin Ketua BIP Perumda Pasar Jaya, Raesita Kamaylia mengajak lebih dari 120 anak Yayasan Al-Kusuf, Yayasan Al-Kahfi, dan Yayasan Paud Bina Tugas Jaya ke Gelanggang Samudra Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis (18/7/2024). Foto: Ist Sambut Hari Anak Nasional 2024, Bhakti Istri Pegawai Perumda Pasar Jaya Ajak Ratusan Anak Paud ke Ancol
Next Article Ilustrasi - Garis police line terpasang, warga tak berkepentingan dilarang memasuki tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id Hendak Melerai Tawuran, Pria di Ciracas Terluka Dikeroyok 3 Orang Tak Dikenal

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?