Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PLN Sumbagsel, Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PLN Sumbagsel, Langsung Ditahan
Hukum

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PLN Sumbagsel, Langsung Ditahan

Bambang
Bambang Published 09 Jul 2024, 21:20
Share
4 Min Read
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024). Foto: Live streaming YT @kpkri
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024). Foto: Live streaming YT @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga tersangka dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.

“Kami menetapkan tersangka sekaligus juga untuk melakukan penahanan terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Persero Sumatera Bagian Selatan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Alex menyebutkan ketiga tersangka tersebut adalah General Manager pada PT PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggoro (BA), Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya (NI).

Adapun para tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Panggil 5 Tersangka Suap dana Hibah Pokmas Jatim, Langsung Ditahan?
Ditetapkan Tersangka, Eks Direktur Pelindo I dan Direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya Langsung Ditahan
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dinas PU Mempawah, Dua Pihak Ini Terlibat

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” pungkas Alex.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi PLN Sumbagsel, KPK Tetapkan 3 Tersangka, Langsung Ditahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Spanyol Vs Prancis (UEFA) Duel Spanyol Vs Prancis Dinihari pukul 02.00: Cek Disini Prediksi, Statistik, Head to Head, Susunan Pemain dan Skor
Next Article Kuasa Hukum MRR, Muhamad Normansyah (kiri) mendampingi Paman MRR, Yusman (kanan) saat memberikan keterangan pada awak media di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (7/7/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Diduga 30 Pelaku Tertawa Saat Siksa Remaja di Cafe Duren Sawit

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Nasional
Menbud: Pelestarian Budaya di Seluruh Daerah Harus Tumbuh Kuat, Jadi Bagian Identitas Kekuatan Bangsa di Mata Dunia
03 May 2026, 17:31
Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2 2025 – 2026 Banjir Peserta, Kualitas Pemain Lebih Menonjol Dibanding Seri 1
03 May 2026, 19:13
HeadlineOlahraga
Hajar Liverpool 3-2, Manchester United Mantap ke Liga Champions
04 May 2026, 06:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?