Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Panggil 5 Tersangka Suap dana Hibah Pokmas Jatim, Langsung Ditahan?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Panggil 5 Tersangka Suap dana Hibah Pokmas Jatim, Langsung Ditahan?
Hukum

KPK Panggil 5 Tersangka Suap dana Hibah Pokmas Jatim, Langsung Ditahan?

Bambang
Bambang Published 02 Oct 2025, 13:25
Share
1 Min Read
Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Kelimanya adalah Jodi Pradana Putra selaku swasta, Hasanuddin selaku swasta, Sukar selaku kepala desa, A Royan selaku swasta, dan Wawan Kristiawan selaku swasta.

“(Lima tersangka (diperiksa di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Budi belum menyebutkan materi pemeriksaan apa yang akan digali oleh penyidik dari para tersangka tersebut. Budi juga belum memastikan soal penahanan para tersangka usai diperiksa hari ini.

Baca Juga

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok. KPK
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Kasus ini merupakan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Langsung Ditahan, Panggil 5 Tersangka Suap dana Hibah Pokmas Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti di Samarinda Kaltim. Foto: Dok Humas Mendikdasmen Resmikan Sekolah Terpadu Samarinda sebagai Model Sekolah Unggul Non-Asrama
Next Article Bertemu Kepala BPKP, Menpora Erick, Bahas Peningkatan Kualitas Tata Kelola, Transparan dan Profesional di Kemenpora Bertemu Kepala BPKP, Menpora Erick Bahas Peningkatan Kualitas Tata Kelola yang Transparan dan Profesional di Kemenpora

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?