Idham menegaskan, KPU RI masih menunggu surat resmi dari MK mengenai hal tersebut. Sementara itu, perwakilan MK yang hadir dalam rapat pleno penetapan KPU RI hari ini menyebut bahwa pemohon masih memiliki waktu 3 hari untuk memperbaiki permohonan.
Selain gugatan Demokrat, MK juga menerima APPP gugatan sengketa dari Partai Nasdem untuk hasil Pileg DPRD DKI Jakarta.(sofian)