Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih DPR RI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih DPR RI
News

KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih DPR RI

Bambang
Bambang Published 31 Jul 2024, 18:58
Share
2 Min Read
Ilustrasi gedung KPU RI di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok KPU RI)
Ilustrasi gedung KPU RI di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok KPU RI)
SHARE

Idham menegaskan, KPU RI masih menunggu surat resmi dari MK mengenai hal tersebut. Sementara itu, perwakilan MK yang hadir dalam rapat pleno penetapan KPU RI hari ini menyebut bahwa pemohon masih memiliki waktu 3 hari untuk memperbaiki permohonan.

Selain gugatan Demokrat, MK juga menerima APPP gugatan sengketa dari Partai Nasdem untuk hasil Pileg DPRD DKI Jakarta.(sofian)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batal Tetapkan Perolehan Kursi, kpu, Parpol dan Caleg Terpilih DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto: NOC Indonesia/Naif Muhammad Al'as/Canon Indonesia Jonatan Christie Tersingkir, Peluang Medali Menipis
Next Article Direktorat Jenderal Bea dan Cukai musnahkan 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 cerutu ilegal, 4.787 buah tembakau lain, ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 40.292 gram tembakau iris, serta 74.450 gram molases, dan 1.070.800 rokok sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai di satu unit truk di halaman kantor pusat Bea dan Cukai di Jakarta Timur, Rabu (31/07/2024). Foto: Bea Cukai Bea Cukai Klaim Besar-besaran Musnahkan 162 Ribu Lebih Miras hingga Ratusan Cerutu Ilegal Senilai Rp 165 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
soimah putra
Gaya hidup

Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus

HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
HeadlineNews
Lansia 80 Tahun Disekap Berbulan-bulan, Uang Rp2 Miliar Raib
08 May 2026, 11:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?