Kendati demikian, Dhahana menerangkan bahwa baik kohabitasi maupun perzinahan merupakan delik aduan terbatas. Dengan begitu, tindakan kohabitasi dan perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 411 dan pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
“Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait tindakan tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum,” ucap Dhahana.
Selanjutnya, Dhahana membeberkan sejak awal pembahasan KUHP baru, topik terkait kohabitasi dan perzinahan memang cukup memantik polemik di ruang publik.
“Ada pihak yang menuntut agar tindakan semacam itu diberikan hukuman karena tidak sesuai nilai-nilai sosial dan keagamaan, di sisi lain ada pihak yang menolak negara untuk mengatur hal tersebut karena dipandang telah mencampuri urusan privat, nah KUHP berupaya mencari titik keseimbangan,” ucapnya.
Pengaturan ini, tambah dia, penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM), karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat.