IPOL.ID – Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang kurir di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (23/7) malam.
Pelaku berinisial TF kedapatan membawa 6 kilogram sabu yang disembunyikan dalam delapan boneka.
Penangkapan TF berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar cabang Jakarta Timur.
Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Dr. Edy Suprayitno kemudian melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur.
Setelah itu, tim mencurigai seorang laki-laki dan membuntuti hingga akhirnya berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar,” ujar Kasubdit 1 Bariu Bawana, Rabu (24/7).
Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar dengan berat 6 kg yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi satu unit handphone.
Saat dilakukan interogasi, diduga TF jika dia hanya disuruh oleh KR aliass Ucok untuk mengambil sabu.
Barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (far)