IPOL.iD-Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan tersangka, terdakwa atau terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini, korps yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menangkap Juanda Prastowo, buron terpidana asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Saat ditangkap, Juanda diduga sedang santap makanan bersama pasangannya di sebuah restoran, di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan, Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat diamankan, terpidana Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Juanda merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertempat tinggal di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023, Juanda dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019.
Oleh karenanya, MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp353.166.850.
“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” pungkas Harli.
Informasi terkini, Juanda kini tengah digelandang oleh Satgas SIRI Kejagung menuju ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejari Sumut). Di Kejati Sumut, terpidana korupsi ini nantinya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Binjai. (Yudha Krastawan)