IPOL.iD-Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan tersangka, terdakwa atau terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini, korps yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menangkap Juanda Prastowo, buron terpidana asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Saat ditangkap, Juanda diduga sedang santap makanan bersama pasangannya di sebuah restoran, di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan, Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat diamankan, terpidana Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Juanda merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertempat tinggal di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023, Juanda dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019.