IPOL.ID – Tingginya angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di masyarakat menjadi perhatian legislator Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Simon Lamakadu mengusulkan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba).
Menurut dia, Perda diperlukan untuk mengatur berbagai upaya pencegahan meluasnya zona merah peredaran Narkoba di wilayah Jakarta.
“Ini penting untuk melindungi warga Jakarta dari penyalahgunaan dan peredaran Narkoba,” ujar Simon di Jakarta.
Menurutnya, Jakarta hanya memiliki Peraturan Gubernur Nomor 483 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 625 Tahun 2020 tentang Susunan Keanggotaan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Persoalannya hari ini sepengetahuan saya DKI belum punya Perda yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan Narkoba,” tutur Simon.
Tak hanya itu, Simon juga mendorong Pemprov DKI Jakarta menggencarkan edukasi dan penyuluhan tentang dampak yang ditimbulkan dari pemakaian Narkoba.
“Edukasi dan penyuluhan yang terus menerus tentang bahaya yang ditimbulkan,” ungkap Simon.