Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lewat Pengacaranya, Terdakwa Setyawan Priyambodo alias Bimo Bantah Catut Nama Presiden Jokowi 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lewat Pengacaranya, Terdakwa Setyawan Priyambodo alias Bimo Bantah Catut Nama Presiden Jokowi 
Hukum

Lewat Pengacaranya, Terdakwa Setyawan Priyambodo alias Bimo Bantah Catut Nama Presiden Jokowi 

Yudha
Yudha Published 06 Jul 2024, 09:51
Share
4 Min Read
Pengacara terdakwa Setyawan Priyambodo, Dedi Saputra (kiri) dan Anwar Sadat Lubis dari Kantor Hukum Citra Hukum dan Keadilan. Foto: Dok pribadi/Citra Hukum dan Keadilan
Pengacara terdakwa Setyawan Priyambodo, Dedi Saputra (kiri) dan Anwar Sadat Lubis dari Kantor Hukum Citra Hukum dan Keadilan. Foto: Dok pribadi/Citra Hukum dan Keadilan
SHARE

“Dengan koneksi dan relasi-relasi yang dimiliki Bimo lah maka Krisnawati juga mempercayakan proyek-proyek kepada Bimo, disamping Bimo juga memiliki perusahaan di bidang kontraktor, dan proyek-proyek tersebut selesai tanpa masalah,” sambungnya.

Lebih jauh, Anwar juga menyinggung soal saksi-saksi yang dihadirkan oleh Krisnawati dalam persidangan kasus tindak pidana yang kini menjerat Bimo di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Dimana saat ini Bimo duduk sebagai terdakwa, sementara Krisnawati sebagai pelapor.

Menurut Anwar, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Krisnawati sebagai pelapor tidak kompeten sehingga tidak layak dihadirkan di persidangan tersebut.

“Sebagai contoh saksi Bowo dan Ade yang sama-sama pernah menjadi supir Pak Bimo, pun pernah dihadirkan oleh pelapor Ibu Krisnawati. Namun keterangan yang diberikan kedua saksi tersebut sangat diragukan kebenarannya, karena mereka sudah bekerja dengan Krisnawati, bahkan ada yang pernah menerima satu unit mobil dengan tujuan agar bisa memiliki pekerjaan taksi mobil online,” singgungnya.

Baca Juga

Presiden Jokowi demonstran
21 Oktober Tidak Lagi Jadi Presiden, Jokowi Kunjungi Sekolah Semasa Kecil
Konflik Bersenjata Meluas Hingga Lebanon, Presiden Jokowi Dorong Pendekatan Dialog Antar Negara
Jokowi Minta TNI Amankan Dua Event Besar pada Akhir 2024
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anwar Sadat Lubis, bimo, Citra Hukum dan Keadilan, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Setyawan Priyambodo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gedung kementerian esdm ESDM: Puncak Emisi Karbon Jangan Sampai Bergeser di 2030
Next Article Ilustrasi sampah makanan BAPANAS: Orang Indonesia Buang Hampir 50 Juta Ton Makanan

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Nasional
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
07 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?