IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Firman Ageng Pamenang. Setelah lima tahun buron, terpidana kasus penipuan itu akhirnya ditangkap oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI. Firman ditangkap saat berada di Perumahan Green Mansion, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (19/7/2024), sekitar pukul 13.22 WIB.
“Terpidana Firman Ageng Pamenang tak berkutik saat diamankan. Dia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui keterangannya Sabtu (20/7/2024).
“Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor,” sambung Harli.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, Firman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo 378 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Namun semenjak divonis bersalah, Firman belum bersedia menjalani hukuman meski telah dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjung Perak. Firman pun akhirnya dimasukan dalam DPO hingga akhirnya diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Kejati Jawa Timur dan Kejari Tanjung Perak.