IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Barat yang mengetuk vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia. Karena tidak berkeadilan terhadap para korban.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias menuturkan, pihaknya menyesalkan vonis tersebut karena tidak berkeadilan bagi para korban kerangkeng manusia.
Berdasar hasil investigasi LPSK saat awal kasus, Terbit melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus kerangkeng manusia yang terbongkar pada Tahun 2022 lalu.
“Kami sangat menyayangkan karena diputus bebas. Kami mendukung upaya Kejaksaan untuk melakukan kasasi berkaitan dengan vonis bebas tersebut,” ujar Susilaningtias pada awak media di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Menurut LPSK, vonis bebas terhadap Terbit juga tidak sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Stabat terhadap terdakwa kasus kerangkeng manusia lain yang dijatuhkan sebelumnya.
Pasalnya Pengadilan Negeri Stabat sebelumnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa yang membantu dalam tindak TPPO dilakukan terjadi pada kerangkeng manusia.