IPOL.ID – Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Cirebon, yakni Dede mengajukan permohonan perlindungan kepada jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (23/7/2024).
Dede yang sudah mencabut keterangannya sebagai saksi kasus kasus Vina dan Eky mengajukan permohonan ke LPSK didampingi tim penasihat hukumnya, pada Selasa (23/7/2024) siang.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menegaskan, berdasar surat permohonan diajukan tim penasihat hukum Dede ada dua bentuk perlindungan yang dimohonkan.
“Mereka tadi sudah ajukan perlindungan fisik, kemudian PHP (pendampingan hak prosedural),” ujar Sri pada awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024) siang.
Kedua bentuk permohonan perlindungan tersebut juga diminta enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diwakili tim penasihat hukum sama dengan Dede.
Secara umum, perlindungan fisik LPSK dapat berupa penempatan petugas jaga untuk memastikan keselamatan terlindung agar terhindar dari segala ancaman selama proses hukum berjalan.
Sedangkan pendampingan hak prosedural meliputi pendampingan diberikan LPSK kepada terlindung menjalani proses hukum, di antaranya pendampingan saat pemeriksaan.
Namun untuk memastikan apakah Dede memenuhi syarat menjadi terlindung dan bentuk perlindungan diberikan, LPSK menyatakan perlu melakukan penelaahan guna memastikan.
“Pastinya (bentuk perlindungan diberikan kepada Dede) nanti kami akan asesmen kembali. Apakah perlindungan fisiknya memang dibutuhkan atau PHP bisa kita lihat,” tukasnya.
Sri menjelaskan, dari hasil penelaahan tersebut nantinya dapat diketahui apakah Dede memiliki sifat pentingnya keterangan yang jadi syarat untuk menjadi seorang terlindung LPSK.
Kemudian apakah Dede benar mendapatkan ancaman sehingga membutuhkan perlindungan fisik. Proses penjelajah permohonan perlindungan ini maksimal butuh waktu 30 hari.
Bila saat proses penelaahan belum rampung LPSK dapat memberikan perlindungan darurat, dengan catatan adanya ancaman nyata membahayakan jiwa terhadap para pemohon.
“Tadi kami sudah menanyakan terkait dengan ancaman, dan kami melihat belum ada yang terlalu signifikan dari tingkat ancaman. Jadi kami belum bisa memutuskan memberi perlindungan darurat,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)
LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Dede Saksi Vina-Eky Cirebon
