Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Dede Saksi Vina-Eky Cirebon
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Dede Saksi Vina-Eky Cirebon
Hukum

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Dede Saksi Vina-Eky Cirebon

Farih
Farih Published 23 Jul 2024, 23:31
Share
2 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Cirebon, yakni Dede mengajukan permohonan perlindungan kepada jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (23/7/2024).

Dede yang sudah mencabut keterangannya sebagai saksi kasus kasus Vina dan Eky mengajukan permohonan ke LPSK didampingi tim penasihat hukumnya, pada Selasa (23/7/2024) siang.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menegaskan, berdasar surat permohonan diajukan tim penasihat hukum Dede ada dua bentuk perlindungan yang dimohonkan.

“Mereka tadi sudah ajukan perlindungan fisik, kemudian PHP (pendampingan hak prosedural),” ujar Sri pada awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024) siang.

Kedua bentuk permohonan perlindungan tersebut juga diminta enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diwakili tim penasihat hukum sama dengan Dede.

Secara umum, perlindungan fisik LPSK dapat berupa penempatan petugas jaga untuk memastikan keselamatan terlindung agar terhindar dari segala ancaman selama proses hukum berjalan.

Sedangkan pendampingan hak prosedural meliputi pendampingan diberikan LPSK kepada terlindung menjalani proses hukum, di antaranya pendampingan saat pemeriksaan.

Namun untuk memastikan apakah Dede memenuhi syarat menjadi terlindung dan bentuk perlindungan diberikan, LPSK menyatakan perlu melakukan penelaahan guna memastikan.

“Pastinya (bentuk perlindungan diberikan kepada Dede) nanti kami akan asesmen kembali. Apakah perlindungan fisiknya memang dibutuhkan atau PHP bisa kita lihat,” tukasnya.

Sri menjelaskan, dari hasil penelaahan tersebut nantinya dapat diketahui apakah Dede memiliki sifat pentingnya keterangan yang jadi syarat untuk menjadi seorang terlindung LPSK.

Kemudian apakah Dede benar mendapatkan ancaman sehingga membutuhkan perlindungan fisik. Proses penjelajah permohonan perlindungan ini maksimal butuh waktu 30 hari.

Bila saat proses penelaahan belum rampung LPSK dapat memberikan perlindungan darurat, dengan catatan adanya ancaman nyata membahayakan jiwa terhadap para pemohon.

“Tadi kami sudah menanyakan terkait dengan ancaman, dan kami melihat belum ada yang terlalu signifikan dari tingkat ancaman. Jadi kami belum bisa memutuskan memberi perlindungan darurat,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dede, LPSK, Vina Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Hadiah puluhan juta siap meriahkan Festival Turnamem Futsal IPOL CUP ke-2 , sekaligus sambut HUT ke-4 Ipol.id. Foto: ipol.id Lebih Meriah, Menpora Rencana Buka Turnamen Futsal IPOL Cup ke-2
Next Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Puspenkum Kejaksan Agung Masih Dalami Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Cecar Petinggi PT Segara Mitra Abadi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Ekonomi
Jadi Tokoh Wanita Berpengaruh di Indonesia, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
08 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?